Bonjowi: Dokumen Jokowi saat Daftar Calon Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden Cacat Hukum
Sabtu, 11 April 2026 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Syamsuddin, terdapat persoalan prinsipil dalam dokumen yang digunakan Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, hingga presiden. “Setidak-tidaknya dari berbagai dokumen yang kami peroleh, khusus berkaitan dengan dokumen yang digunakan Jokowi mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, dan calon presiden dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.
Salah satu persoalan terletak pada aspek administrasi fotokopi dokumen yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Seharusnya fotokopi tersebut identik dengan dokumen aslinya.
“Pertama itu berkaitan soal dokumen ijazahnya yang berkaitan soal fotokopi. Ada banyak aturan yang mengatur soal fotokopi, bahkan soal tinta dan tanda tangan,” tuturnya.
Dia merujuk sejumlah regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait tata naskah dinas dan legalisasi dokumen. “Ada Permendagri No 54 Tahun 2009, Permendagri No 55 Tahun 2010, Permendagri No 42 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2003. Kalau kita tarik ke belakang, kita harus cek Permendagri mana yang digunakan ketika Jokowi mendaftar,” katanya.
Syamsuddin mencontohkan saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada 2012 seharusnya mengacu aturan tahun 2011. “Dalam Permendagri itu dijelaskan bahwa fotokopi harus sama dengan aslinya dan dipertegas setidak-tidaknya menggunakan kertas A4. Itu baru soal fotokopi,” ucapnya.
Dia juga menyoroti penggunaan tinta dalam legalisasi dokumen. Disebutkan jika legalisir ijazah harus menggunakan dua warna yakni biru atau ungu jika mengacu pada aturan tahun 2011. Namun, yang ditemukan dalam ijazah Jokowi adalah penggunaan warna merah.
Salah satu persoalan terletak pada aspek administrasi fotokopi dokumen yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Seharusnya fotokopi tersebut identik dengan dokumen aslinya.
“Pertama itu berkaitan soal dokumen ijazahnya yang berkaitan soal fotokopi. Ada banyak aturan yang mengatur soal fotokopi, bahkan soal tinta dan tanda tangan,” tuturnya.
Dia merujuk sejumlah regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait tata naskah dinas dan legalisasi dokumen. “Ada Permendagri No 54 Tahun 2009, Permendagri No 55 Tahun 2010, Permendagri No 42 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2003. Kalau kita tarik ke belakang, kita harus cek Permendagri mana yang digunakan ketika Jokowi mendaftar,” katanya.
Syamsuddin mencontohkan saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada 2012 seharusnya mengacu aturan tahun 2011. “Dalam Permendagri itu dijelaskan bahwa fotokopi harus sama dengan aslinya dan dipertegas setidak-tidaknya menggunakan kertas A4. Itu baru soal fotokopi,” ucapnya.
Dia juga menyoroti penggunaan tinta dalam legalisasi dokumen. Disebutkan jika legalisir ijazah harus menggunakan dua warna yakni biru atau ungu jika mengacu pada aturan tahun 2011. Namun, yang ditemukan dalam ijazah Jokowi adalah penggunaan warna merah.
Lihat Juga :