Pakar Hukum: Pembayaran Uang Denda Rp11,4 Triliun Sangat Berguna untuk Rakyat
Jum'at, 10 April 2026 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Hibnu meyakini bahwa sikap tegas memaksa orang atau perusahaan untuk membayar denda akan cukup membuat mereka jera. Sehingga ini diyakininya efektif untuk menekan praktik kecurangan di masa mendatang.
Selain itu, kata dia, dengan cara ini akan ada pemasukan untuk keuangan negara. Terlebih, negara saat ini membutuhkan banyak uang untuk menjalankan program pemerintah.
Dia menuturkan, selama ini banyak perusahaan yang menggunakan lahan hutan tidak memiliki izin atau bermasalah dari sisi izin. Keberadaaan Satgas PKH ini diyakininya memiliki peran untuk menertibkan dan menyadarkan mereka, bahwa apa yang mereka lakukan merugikan negara.
“Setelah adanya Satgas PKH ini maka harus ada tindak lanjut untuk tertib administrasi, baik itu pemerintah, swasta, harus on the track pada penertiban izin-izin tambang,” ujarnya.
Dalam kasus izin tambang, sambung dia, bisa saja persoalan bukan hanya di pengusaha tambang. Tapi bisa juga pihak yang bermain adalah institusi pemberi izin. “Jangan-jangan ada yang memberi celah (melanggar izin, red), membiarkan,” pungkasnya.
Selain itu, kata dia, dengan cara ini akan ada pemasukan untuk keuangan negara. Terlebih, negara saat ini membutuhkan banyak uang untuk menjalankan program pemerintah.
Dia menuturkan, selama ini banyak perusahaan yang menggunakan lahan hutan tidak memiliki izin atau bermasalah dari sisi izin. Keberadaaan Satgas PKH ini diyakininya memiliki peran untuk menertibkan dan menyadarkan mereka, bahwa apa yang mereka lakukan merugikan negara.
“Setelah adanya Satgas PKH ini maka harus ada tindak lanjut untuk tertib administrasi, baik itu pemerintah, swasta, harus on the track pada penertiban izin-izin tambang,” ujarnya.
Dalam kasus izin tambang, sambung dia, bisa saja persoalan bukan hanya di pengusaha tambang. Tapi bisa juga pihak yang bermain adalah institusi pemberi izin. “Jangan-jangan ada yang memberi celah (melanggar izin, red), membiarkan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :