Pakar Hukum: Pembayaran Uang Denda Rp11,4 Triliun Sangat Berguna untuk Rakyat

Jum'at, 10 April 2026 - 17:12 WIB
loading...
Pakar Hukum: Pembayaran...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026). Foto: BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho merespons penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4/2026). Dalam kondisi negara membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan program kerakyatan, menurut dia, pembayaran denda administratif yang mencapai triliunan rupiah sangat bermanfaat buat kepentingan rakyat.

Hibnu berpendapat bahwa langkah denda administratif yang dilakukan Satgas PKH yang sebagai pelaksananya diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung ini sebagai hal tepat. “Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas,” kata Hibnu, Jumat (10/4/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang pemilik perusahaan yang melakukan pelanggaran itu proaktif mengakui kesalahan dan membayar denda, maka proses pidana bisa ditangguhkan. “Ganti rugi atau denda itu suatu yang sangat optimal, sebelum pada penyelesaian hukuman badan,” ujarnya.

Baca juga: Momen Presiden Prabowo Pidato di Depan Tumpukan Uang Rampasan Senilai Rp11,4 Triliun



Dia menambahkan, langkah tersebut sebagai langkah yang bagus. Pemerintah Prabowo Subianto bisa mengoptimalkan pengembalian hasil-hasil kejahatan, yang terkait dengan Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Jadi tidak hanya mengejar orangnya (memenjarakan), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara,” ungkap Hibnu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved