Menegakkan Marwah di Langit dan Optimalisasi Tata Kelola Lintas Sektor Pascainsiden Lampung

Kamis, 09 April 2026 - 19:40 WIB
loading...
Menegakkan Marwah di...
Bahsian, Mahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB University, Direktur STN Network. Foto/Dok.Pribadi
A A A
Bahsian
Mahasiswa Doktoral Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB University
Direktur STN Network

"CUIUS est solum, eius est usque ad coelum et ad inferos."
Secara harfiah, adagium hukum klasik ini memiliki arti bahwa barang siapa yang memiliki sebidang tanah, maka ia memiliki segala sesuatu yang ada di atasnya hingga ke langit dan di bawahnya hingga ke dasar bumi. Prinsip ini lahir dari tradisi hukum properti Inggris abad pertengahan yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran para ahli hukum Eropa masa itu.

Pada masanya, adagium tersebut digunakan sebagai kompas untuk menyelesaikan sengketa yang sangat mendasar, seperti bangunan yang menjorok ke pekarangan tetangga atau perlindungan terhadap akses sinar matahari yang terhalang. Namun, dalam cakrawala kontemporer di mana ruang udara bukan lagi sekadar kekosongan melainkan urat nadi utama bagi ekonomi digital, infrastruktur telekomunikasi global, dan benteng pertahanan nasional, maka pesan filosofis serta hukum dari doktrin klasik tersebut telah mengalami pergeseran yang sangat fundamental.

Langit di atas wilayah nasional bukan lagi ruang hampa yang pasif, melainkan bagian utuh dari kedaulatan negara yang wajib dikuasai secara aktif, eksklusif, dan berdaulat demi menjamin keamanan serta kemakmuran rakyat banyak.

Sebagai seorang peneliti di bidang perencanaan pembangunan wilayah di IPB University, saya melihat bahwa dimensi ruang udara harus dipandang sebagai "wilayah pembangunan ketiga" setelah daratan dan lautan. Perencanaan wilayah yang komprehensif tidak boleh lagi berhenti di permukaan tanah, melainkan harus mencakup ruang vertikal yang kini semakin padat oleh aktivitas manusia.

Ujian nyata terhadap kedaulatan vertikal ini terjadi secara empiris pada Sabtu malam, 4 April 2026. Masyarakat di berbagai pelosok Provinsi Lampung, mulai dari Bandar Lampung hingga pelosok Pesawaran dan Kota Metro, dikejutkan oleh sebuah pemandangan yang sangat tidak biasa di langit malam.

Sebuah objek bercahaya raksasa melintas dengan kecepatan tinggi, memancarkan kilauan cahaya kebiruan yang sangat terang hingga mengalahkan cahaya planet Jupiter di mata manusia. Objek tersebut menyeret ekor cahaya yang sangat panjang sebelum akhirnya pecah berkeping-keping disertai suara gemuruh yang menggetarkan penduduk setempat.

Melalui analisis saintifik yang cepat, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN segera memberikan konfirmasi bahwa fenomena tersebut bukanlah meteor atau fenomena alamiah, melainkan badan roket Long March 3B atau CZ-3B milik China yang memasuki fase jatuh kembali atau re-entry ke atmosfer bumi setelah menyelesaikan tugasnya di orbit.

Meskipun insiden ini untungnya tidak memakan korban jiwa atau kerusakan bangunan di daratan Lampung, peristiwa tersebut telah menyingkap tabir kerentanan yang sangat serius dalam tata kelola dirgantara kita. Sebuah benda asing yang beratnya mencapai hitungan ton ternyata dapat menembus yurisdiksi nasional kita tanpa adanya sistem peringatan dini yang terintegrasi secara memadai.

Terobosan Hukum dan Paradoks Sampah Antariksa


Dari sisi hukum, Indonesia sebenarnya sudah melakukan langkah yang sangat progresif dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara yang disahkan pada November 2025. Kehadiran undang-undang ini merupakan sebuah lompatan besar karena untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum nasional, Indonesia secara berani menetapkan batas vertikal kedaulatannya setinggi 110 kilometer dari permukaan laut.

Angka ini memberikan kepastian demarkasi yang selama ini selalu menjadi perdebatan panjang dan area abu-abu dalam hukum internasional. Dengan adanya batasan tegas ini, maka secara legal setiap wahana udara asing, yang mana hal ini mencakup sampah antariksa yang melintas di bawah ketinggian 110 kilometer tanpa izin dari otoritas kita, dapat dinyatakan telah melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Pemerintahan Prabowo...
Pemerintahan Prabowo Dipastikan Mampu Hadapi Gejolak Ekonomi
Seskab Teddy: Langit...
Seskab Teddy: Langit Indonesia Harus Aman, Kedaulatan Tidak Bisa Ditawar
ART Indonesia-AS Dinilai...
ART Indonesia-AS Dinilai Asimetris dan Berisiko pada Kedaulatan Ekonomi
Kepemimpinan Prabowo...
Kepemimpinan Prabowo Dinilai Mampu Jaga Kedaulatan Negara dan Stabilitas Politik
Bukan Pelangi Biasa,...
Bukan Pelangi Biasa, Ini Fakta Awan Warna-Warni di Jonggol Menurut Ahli IPB
Unhan RI Cetak Lulusan...
Unhan RI Cetak Lulusan Siap Jaga Kedaulatan Negara
Viral Benda Misterius...
Viral Benda Misterius dengan Ekor Api Terbang di Langit Lampung dan Banten, Peneliti BRIN: Bekas Roket China Long March 3B
Rekomendasi
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Berita Terkini
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved