122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM
Kamis, 09 April 2026 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bahaya Whip Pink: Dokter IPB Ungkap Risiko Kerusakan Saraf hingga Kematian
“Berhubungan dengan nitrogen monoksida ini sudah beberapa hari, beberapa bulan menjadi hot topic dan menjadi atensi nasional karena diduga akibat dari penyalahgunaan gas medis ini terdapat korban jiwa,” ucap dia.
Taruna juga menyoroti modus operandi pelaku yang mengedarkan barang tersebut melalui platform daring (online). Pada bagian luar kemasan, produk tersebut diklaim sebagai produk keperluan pangan (food grade) dan disertai label peringatan untuk tidak dihirup. Namun, BPOM menemukan fakta sebaliknya di mana terdapat tata cara menghirup gas di bagian dalam kemasan.
“Nah contoh paling lucu disini, dia tulis disini food dietary, jadi untuk makanan. Terus dia contohnya ini, ini betul-betul kan, don't not inhale, tidak bisa dihisap. Tapi kenyataannya di dalamnya ada petunjuk cara menghirup, ini kan betul-betul ilegal,” ungkap Taruna.
Taruna menjelaskan bahwa peredaran tabung gas N2O itu terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 2 April 2026 kemarin.
“Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau N2O merek Baby Whip, alat dan bahan kemasan dengan modus operandi penjualan secara daring,”
Ia merinci 122 tabung tersebut diantaranya adalah 51 tabung berisi gas N2O Baby Whip 2,2 liter, 42 tabung berisi gas N2O Baby Whip 640 gram, dua tabung gas NO2 satu kilogram, satu tabung gas NO2 dua kilogram, dua tabung gas NO2 empat kilogram, empat tabung gas NO2 tujuh kilogram.
“Berhubungan dengan nitrogen monoksida ini sudah beberapa hari, beberapa bulan menjadi hot topic dan menjadi atensi nasional karena diduga akibat dari penyalahgunaan gas medis ini terdapat korban jiwa,” ucap dia.
Taruna juga menyoroti modus operandi pelaku yang mengedarkan barang tersebut melalui platform daring (online). Pada bagian luar kemasan, produk tersebut diklaim sebagai produk keperluan pangan (food grade) dan disertai label peringatan untuk tidak dihirup. Namun, BPOM menemukan fakta sebaliknya di mana terdapat tata cara menghirup gas di bagian dalam kemasan.
“Nah contoh paling lucu disini, dia tulis disini food dietary, jadi untuk makanan. Terus dia contohnya ini, ini betul-betul kan, don't not inhale, tidak bisa dihisap. Tapi kenyataannya di dalamnya ada petunjuk cara menghirup, ini kan betul-betul ilegal,” ungkap Taruna.
Taruna menjelaskan bahwa peredaran tabung gas N2O itu terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 2 April 2026 kemarin.
“Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau N2O merek Baby Whip, alat dan bahan kemasan dengan modus operandi penjualan secara daring,”
Ia merinci 122 tabung tersebut diantaranya adalah 51 tabung berisi gas N2O Baby Whip 2,2 liter, 42 tabung berisi gas N2O Baby Whip 640 gram, dua tabung gas NO2 satu kilogram, satu tabung gas NO2 dua kilogram, dua tabung gas NO2 empat kilogram, empat tabung gas NO2 tujuh kilogram.
Lihat Juga :