122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM

Kamis, 09 April 2026 - 18:59 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Bahaya Whip Pink: Dokter IPB Ungkap Risiko Kerusakan Saraf hingga Kematian

“Berhubungan dengan nitrogen monoksida ini sudah beberapa hari, beberapa bulan menjadi hot topic dan menjadi atensi nasional karena diduga akibat dari penyalahgunaan gas medis ini terdapat korban jiwa,” ucap dia.

Taruna juga menyoroti modus operandi pelaku yang mengedarkan barang tersebut melalui platform daring (online). Pada bagian luar kemasan, produk tersebut diklaim sebagai produk keperluan pangan (food grade) dan disertai label peringatan untuk tidak dihirup. Namun, BPOM menemukan fakta sebaliknya di mana terdapat tata cara menghirup gas di bagian dalam kemasan.

“Nah contoh paling lucu disini, dia tulis disini food dietary, jadi untuk makanan. Terus dia contohnya ini, ini betul-betul kan, don't not inhale, tidak bisa dihisap. Tapi kenyataannya di dalamnya ada petunjuk cara menghirup, ini kan betul-betul ilegal,” ungkap Taruna.

Taruna menjelaskan bahwa peredaran tabung gas N2O itu terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 2 April 2026 kemarin.

“Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida atau N2O merek Baby Whip, alat dan bahan kemasan dengan modus operandi penjualan secara daring,”

Ia merinci 122 tabung tersebut diantaranya adalah 51 tabung berisi gas N2O Baby Whip 2,2 liter, 42 tabung berisi gas N2O Baby Whip 640 gram, dua tabung gas NO2 satu kilogram, satu tabung gas NO2 dua kilogram, dua tabung gas NO2 empat kilogram, empat tabung gas NO2 tujuh kilogram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Jaga Stabilitas Harga...
Jaga Stabilitas Harga Obat Nasional, Kepala BPOM Raih Penghargaan
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
Rekomendasi
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
BPOM Minta Masyarakat...
BPOM Minta Masyarakat Waspada terhadap Ikan Makarel Kaleng Palsu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved