Komnas HAM Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Lebih dari 4
Rabu, 08 April 2026 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," kata Aulia kepada awak media, Selasa (7/4/2026).
Menurut Aulia, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," ujarnya.
Menurut Aulia, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :