Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Senin, 06 April 2026 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum Roy, Irianto Subiakto menjelaskan bahwa pada intinya putusan itu menyatakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Dengan demikian, menurut Irianto, kliennya seharusnya tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.
"Putusan MK Nomor 71 soal Pasal 21 UU Tipikor itu inkonstitusional, sementara kan si Roy didakwa, dituntut, dihukum berdasarkan Pasal 21 itu. Jadi kalau UU-nya dinyatakan inkonstitusional harusnya nggak ada hukuman itu. Itu novumnya," ujar Irianto.
Irianto menjelaskan dalam putusan MK, Hakim Konstitusi telah menghapus frasa langsung dan tidak langsung pada perintangan penyidikan. Dengan dihapusnya frasa itu maka secara otomatis kliennya dinilat tidak bersalah.
Menurut Irianto, ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara Roy hingga menyebabkan Roy dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan. "Ada, kekhilafan hakim dan balik lagi kekhilafan hakim yang kaitan dengan unsur tadi, langsung atau tidak langsung," tambahnya.
Irianto berharap majelis hakim mengabulkan upaya hukum luar biasa ini. Menurut Irianto, dikoreksinya putusan terhadap kliennya akan berdampak nama baik Roy dipulihkan.
"Putusan MK Nomor 71 soal Pasal 21 UU Tipikor itu inkonstitusional, sementara kan si Roy didakwa, dituntut, dihukum berdasarkan Pasal 21 itu. Jadi kalau UU-nya dinyatakan inkonstitusional harusnya nggak ada hukuman itu. Itu novumnya," ujar Irianto.
Irianto menjelaskan dalam putusan MK, Hakim Konstitusi telah menghapus frasa langsung dan tidak langsung pada perintangan penyidikan. Dengan dihapusnya frasa itu maka secara otomatis kliennya dinilat tidak bersalah.
Menurut Irianto, ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara Roy hingga menyebabkan Roy dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan. "Ada, kekhilafan hakim dan balik lagi kekhilafan hakim yang kaitan dengan unsur tadi, langsung atau tidak langsung," tambahnya.
Irianto berharap majelis hakim mengabulkan upaya hukum luar biasa ini. Menurut Irianto, dikoreksinya putusan terhadap kliennya akan berdampak nama baik Roy dipulihkan.
Lihat Juga :