Kewirausahaan Mikro dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
Minggu, 05 April 2026 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Penelitian di berbagai negara berkembang menunjukkan bahwa stereotip gender, interpretasi nilai agama yang diskriminatif, serta dominasi laki-laki dalam lingkungan sosial sering kali menghambat aktivitas kewirausahaan perempuan (Ngoasong & Kimbu, 2019). Dalam kondisi seperti ini, perempuan sering kali menghadapi keterbatasan ruang untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif.
Hambatan kedua berasal dari instrumen kebijakan kewirausahaan yang masih cenderung berorientasi pada laki-laki. Banyak kebijakan kewirausahaan perempuan dirancang di luar proses ekonomi inti suatu negara (Henry dkk., 2017). Akibatnya, akses terhadap pembiayaan, jaringan bisnis, maupun dukungan kelembagaan masih lebih mudah dijangkau oleh laki-laki dibandingkan perempuan.
Pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan mikro setidaknya dapat dipahami melalui tiga dimensi utama (Kivalya & Caballero-Montes, 2023). Pertama, dimensi pemberdayaan ekonomi dan pengembangan bisnis. Hubungan antara pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan tidak selalu berjalan satu arah.
Di satu sisi, pemberdayaan ekonomi dapat menjadi prasyarat bagi seseorang untuk memulai usaha, karena kemiskinan terbukti berdampak negatif terhadap kemampuan menciptakan bisnis baru (Ezeanya, 2014). Namun di sisi lain, kewirausahaan juga dapat menjadi strategi efektif untuk mencapai pemberdayaan ekonomi (Sultana dkk., 2017).
Meski demikian, sejumlah studi menunjukkan adanya fenomena “pelanggaran etika”, yakni pengambilalihan bisnis milik perempuan oleh suami mereka setelah usaha tersebut berkembang melalui dukungan lembaga keuangan mikro. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi finansial semata belum cukup untuk mengubah struktur sosial yang melanggengkan ketimpangan.
Kedua, dimensi kekuatan tawar-menawar, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberdayaan sosial budaya. Posisi tawar perempuan dalam rumah tangga merupakan faktor penting yang memengaruhi keberhasilan perempuan sebagai wirausaha (Lin & Tai, 2022). Akses terhadap layanan keuangan maupun pelatihan kewirausahaan dapat membantu perempuan memasuki sistem ekonomi formal.
Namun dalam masyarakat yang masih kuat dengan sistem patriarki, peningkatan pendapatan perempuan tidak selalu diikuti dengan peningkatan posisi tawar dalam rumah tangga. Bahkan dalam beberapa kasus, perempuan yang lebih aktif secara ekonomi justru menghadapi pengucilan sosial atau konflik domestik (Nyarko, 2022).
Karena itu, sejumlah peneliti menilai bahwa perubahan norma gender tidak dapat dibebankan kepada perempuan saja. Laki-laki juga perlu dilibatkan dalam proses transformasi tersebut. Studi menunjukkan bahwa perempuan yang mengikuti pelatihan keuangan mikro bersama suami mereka justru menunjukkan tingkat pemberdayaan yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang mengikuti program tersebut sendirian (Bulke dkk., 2017).
Ketiga, dimensi keuangan. Banyak wirausaha perempuan menghadapi kesulitan ketika ingin memperbesar skala usaha. Mereka sering dianggap berisiko tinggi, tidak memiliki agunan yang memadai, atau dipersepsikan kurang menguntungkan oleh lembaga keuangan.
Dalam kondisi seperti ini, akses terhadap tabungan dan layanan keuangan menjadi sangat penting, bukan hanya untuk menambah modal usaha tetapi juga untuk melindungi pendapatan perempuan. Namun penelitian menunjukkan bahwa bukan hanya akses keuangan yang penting, melainkan juga kemampuan menggunakan layanan keuangan secara efektif (van Dongen dkk., 2022).
Beberapa negara berkembang telah mencoba berbagai pendekatan untuk mendorong pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan mikro. Di India, Self Help Group (SHG) dimulai sebagai proyek percontohan National Bank for Agriculture and Rural Development (NABARD) pada tahun 1992.
Hambatan kedua berasal dari instrumen kebijakan kewirausahaan yang masih cenderung berorientasi pada laki-laki. Banyak kebijakan kewirausahaan perempuan dirancang di luar proses ekonomi inti suatu negara (Henry dkk., 2017). Akibatnya, akses terhadap pembiayaan, jaringan bisnis, maupun dukungan kelembagaan masih lebih mudah dijangkau oleh laki-laki dibandingkan perempuan.
Tiga dimensi pemberdayaan
Pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan mikro setidaknya dapat dipahami melalui tiga dimensi utama (Kivalya & Caballero-Montes, 2023). Pertama, dimensi pemberdayaan ekonomi dan pengembangan bisnis. Hubungan antara pemberdayaan ekonomi dan kewirausahaan tidak selalu berjalan satu arah.
Di satu sisi, pemberdayaan ekonomi dapat menjadi prasyarat bagi seseorang untuk memulai usaha, karena kemiskinan terbukti berdampak negatif terhadap kemampuan menciptakan bisnis baru (Ezeanya, 2014). Namun di sisi lain, kewirausahaan juga dapat menjadi strategi efektif untuk mencapai pemberdayaan ekonomi (Sultana dkk., 2017).
Meski demikian, sejumlah studi menunjukkan adanya fenomena “pelanggaran etika”, yakni pengambilalihan bisnis milik perempuan oleh suami mereka setelah usaha tersebut berkembang melalui dukungan lembaga keuangan mikro. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi finansial semata belum cukup untuk mengubah struktur sosial yang melanggengkan ketimpangan.
Kedua, dimensi kekuatan tawar-menawar, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberdayaan sosial budaya. Posisi tawar perempuan dalam rumah tangga merupakan faktor penting yang memengaruhi keberhasilan perempuan sebagai wirausaha (Lin & Tai, 2022). Akses terhadap layanan keuangan maupun pelatihan kewirausahaan dapat membantu perempuan memasuki sistem ekonomi formal.
Namun dalam masyarakat yang masih kuat dengan sistem patriarki, peningkatan pendapatan perempuan tidak selalu diikuti dengan peningkatan posisi tawar dalam rumah tangga. Bahkan dalam beberapa kasus, perempuan yang lebih aktif secara ekonomi justru menghadapi pengucilan sosial atau konflik domestik (Nyarko, 2022).
Karena itu, sejumlah peneliti menilai bahwa perubahan norma gender tidak dapat dibebankan kepada perempuan saja. Laki-laki juga perlu dilibatkan dalam proses transformasi tersebut. Studi menunjukkan bahwa perempuan yang mengikuti pelatihan keuangan mikro bersama suami mereka justru menunjukkan tingkat pemberdayaan yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang mengikuti program tersebut sendirian (Bulke dkk., 2017).
Ketiga, dimensi keuangan. Banyak wirausaha perempuan menghadapi kesulitan ketika ingin memperbesar skala usaha. Mereka sering dianggap berisiko tinggi, tidak memiliki agunan yang memadai, atau dipersepsikan kurang menguntungkan oleh lembaga keuangan.
Dalam kondisi seperti ini, akses terhadap tabungan dan layanan keuangan menjadi sangat penting, bukan hanya untuk menambah modal usaha tetapi juga untuk melindungi pendapatan perempuan. Namun penelitian menunjukkan bahwa bukan hanya akses keuangan yang penting, melainkan juga kemampuan menggunakan layanan keuangan secara efektif (van Dongen dkk., 2022).
Pelajaran dari India dan Maroko
Beberapa negara berkembang telah mencoba berbagai pendekatan untuk mendorong pemberdayaan perempuan melalui kewirausahaan mikro. Di India, Self Help Group (SHG) dimulai sebagai proyek percontohan National Bank for Agriculture and Rural Development (NABARD) pada tahun 1992.
Lihat Juga :