Kemendagri Minta Pemda Bentuk Satgas Hingga Tataran Desa dan Kelurahan

Jum'at, 18 September 2020 - 20:56 WIB
loading...
Kemendagri Minta Pemda Bentuk Satgas Hingga Tataran Desa dan Kelurahan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk satgas penanganan Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk satgas penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/wali kota No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal mengatakan pembentukan satgas di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. “Dan (diharapkan) dapat segera mengambil langkah - langkah kebijakan strategis yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Sehari Bertambah 3.891 Kasus, Total 236.519 Orang Positif Corona)

Dia meminta gubernur dan bupati serta wali kota membentuk satgas sekaligus menjadi ketua satgas. Dimana jabatan ini tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. “Khusus kepada bupati/wali kota untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan. Serta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal daerah,” ujarnya. (Baca juga: Luhut Targetkan Januari 2021 Sebanyak 100 Juta Penduduk Divaksinasi Covid-19)

Dia menambahkan, satgas memiliki beberapa tugas yakni melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Kemudian menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.

“Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah. Komando dan kendali penanganan covid-19 berada di bawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)