Bukan Prediksi, BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Kasus Chromebook Nyata
Sabtu, 04 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk faktor pasti dipenuhi karena angka perhitungan kerugian negara tersebut sudah dihitung dengan metode yang sesuai prosedur BPKP. “Lalu pasti, angkanya juga sudah melalui suatu metode, suatu prosedur yang sebagaimana kami jelaskan tadi, sudah kami lakukan analisis, kami teliti sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat tadi begitu,” jelas Dedy.
Dia menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara itu bukan dari prediksi maupun perkiraan. “Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan, tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” ungkap Dedy.
Selain nilai kerugian negara, skema aliran dana sebesar Rp809 miliar yang diduga mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim juga turut dicecar Jaksa Roy Riady. Dia mengungkapkan bahwa jaksa telah mengendus adanya upaya penyamaran transaksi.
"Untuk menguji aliran 809 Miliar itu adalah transaksi tidak wajar yang memperkaya Nadiem lewat korporasi PT Gojek Indonesia adalah uang Rp809 miliar itu berasal dari PT AKAB yang pemiliknya adalah Nadiem sendiri. Walaupun Nadiem berusaha menyamarkan seolah-olah dibuat alibi transaksi hutang piutang, namun jaksa tidak bodoh," kata Roy Riady.
Dia menuturkan, hal tersebut justru membuka aib Nadiem karena dalam satu hari dana Rp809 miliar itu ditransfer kembali ke PT Gojek Indonesia ke PT AKAB. Dia melanjutkan, dalam 1 hari merupakan bentuk transaksi tidak lazim karena dalam catatan AHU dana tersebut merupakan penyetoran modal.
“Layaknya modal seharusnya diperuntukkan untuk usaha. Selain itu, diberikan saham PT Gojek Indonesia ke PT AKAB menunjukkan kalau skema dibangun untuk menyamarkan transaksi namun tetap penerima manfaatnya Nadiem. Inilah kejahatan white collar crime, apalagi kekayaan Nadiem meningkat mencapai 5 triliun saat menjabat sebagai menteri," ujarnya.
Adapun total kerugian negara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan mencapai Rp2,1 triliun. Selisih angka tersebut berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM).
JPU menghitung kerugian sebesar Rp600-an miliar dari CDM berdasarkan harga per unit sebesar USD 38 (menggunakan patokan harga terendah) yang dikalikan dengan total 1,5 juta unit pengadaan. Langkah ini diambil JPU lantaran fakta di lapangan mengungkapkan bahwa CDM tersebut sebenarnya tidak diperlukan atau manfaatnya tidak optimal bagi dunia pendidikan, sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk fitur tersebut dianggap sebagai kerugian negara.
Dia menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara itu bukan dari prediksi maupun perkiraan. “Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan, tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” ungkap Dedy.
Selain nilai kerugian negara, skema aliran dana sebesar Rp809 miliar yang diduga mengalir ke korporasi yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim juga turut dicecar Jaksa Roy Riady. Dia mengungkapkan bahwa jaksa telah mengendus adanya upaya penyamaran transaksi.
"Untuk menguji aliran 809 Miliar itu adalah transaksi tidak wajar yang memperkaya Nadiem lewat korporasi PT Gojek Indonesia adalah uang Rp809 miliar itu berasal dari PT AKAB yang pemiliknya adalah Nadiem sendiri. Walaupun Nadiem berusaha menyamarkan seolah-olah dibuat alibi transaksi hutang piutang, namun jaksa tidak bodoh," kata Roy Riady.
Dia menuturkan, hal tersebut justru membuka aib Nadiem karena dalam satu hari dana Rp809 miliar itu ditransfer kembali ke PT Gojek Indonesia ke PT AKAB. Dia melanjutkan, dalam 1 hari merupakan bentuk transaksi tidak lazim karena dalam catatan AHU dana tersebut merupakan penyetoran modal.
“Layaknya modal seharusnya diperuntukkan untuk usaha. Selain itu, diberikan saham PT Gojek Indonesia ke PT AKAB menunjukkan kalau skema dibangun untuk menyamarkan transaksi namun tetap penerima manfaatnya Nadiem. Inilah kejahatan white collar crime, apalagi kekayaan Nadiem meningkat mencapai 5 triliun saat menjabat sebagai menteri," ujarnya.
Adapun total kerugian negara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan mencapai Rp2,1 triliun. Selisih angka tersebut berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM).
JPU menghitung kerugian sebesar Rp600-an miliar dari CDM berdasarkan harga per unit sebesar USD 38 (menggunakan patokan harga terendah) yang dikalikan dengan total 1,5 juta unit pengadaan. Langkah ini diambil JPU lantaran fakta di lapangan mengungkapkan bahwa CDM tersebut sebenarnya tidak diperlukan atau manfaatnya tidak optimal bagi dunia pendidikan, sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk fitur tersebut dianggap sebagai kerugian negara.
Lihat Juga :