Bukan Prediksi, BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Kasus Chromebook Nyata
Sabtu, 04 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Angka kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp2,1 triliun. Namun, angka tersebut terbagi menjadi dua pengadaan yang berbeda, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun. Sedangkan pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp14.105 sebesar Rp621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa harga 1 unit laptop Chromebook hanya Rp3,6 juta. Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Karena itu, Nadiem mendapat keuntungan dari investasi Google meningkat hartanya menjadi Rp5 triliun lebih. Padahal, diketahui produk Google Chrome OS pernah gagal di Kemendikbud namun dipaksakan digunakan lagi.
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun. Sedangkan pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp14.105 sebesar Rp621.387.678.730 atau Rp 621,3 miliar.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa harga 1 unit laptop Chromebook hanya Rp3,6 juta. Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Karena itu, Nadiem mendapat keuntungan dari investasi Google meningkat hartanya menjadi Rp5 triliun lebih. Padahal, diketahui produk Google Chrome OS pernah gagal di Kemendikbud namun dipaksakan digunakan lagi.
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih. Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :