Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Jum'at, 03 April 2026 - 08:05 WIB
loading...
A
A
A
Parta menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas dan keutuhan bangsa Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sebelum negara ini berdiri, masyarakat adat telah lebih dahulu hidup dan membentuk peradaban di seluruh Nusantara.
Menurutnya, masyarakat adat selama ini menjadi pihak yang secara nyata menjaga hutan, mata air, serta menjalankan praktik konservasi berbasis tradisi.
Lihat video: BREAKING NEWS Koalisi Masyarakat Adat Temui MenHAM
“Yang menjaga hutan dan mata air, yang merawat adat dan tradisi, adalah masyarakat adat. Mereka adalah penjaga keseimbangan hidup kita,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Parta menjelaskan ruang hidup masyarakat adat tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga menjadi sumber lahirnya kebudayaan—mulai dari kesenian, sistem pengetahuan, hingga cara manusia Nusantara berinteraksi dengan alam.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi dan industri, Parta menilai hal tersebut sebagai kekhawatiran yang berlebihan. Menurut Parta, justru ketiadaan regulasi yang jelas selama ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berkepanjangan.
Menurutnya, masyarakat adat selama ini menjadi pihak yang secara nyata menjaga hutan, mata air, serta menjalankan praktik konservasi berbasis tradisi.
Lihat video: BREAKING NEWS Koalisi Masyarakat Adat Temui MenHAM
“Yang menjaga hutan dan mata air, yang merawat adat dan tradisi, adalah masyarakat adat. Mereka adalah penjaga keseimbangan hidup kita,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Parta menjelaskan ruang hidup masyarakat adat tidak hanya bernilai ekologis, tetapi juga menjadi sumber lahirnya kebudayaan—mulai dari kesenian, sistem pengetahuan, hingga cara manusia Nusantara berinteraksi dengan alam.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi dan industri, Parta menilai hal tersebut sebagai kekhawatiran yang berlebihan. Menurut Parta, justru ketiadaan regulasi yang jelas selama ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang berkepanjangan.
Lihat Juga :