Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu
Kamis, 02 April 2026 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Atas dasar tersebut, Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Sitepu segera dipulihkan. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal Sitepu seperti sediakala sebelum terjerat kasus hukum tersebut. "Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :