Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu
Kamis, 02 April 2026 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Jaksa Tegaskan Tak Ada Niat Intimidasi Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara suadara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (1/4/2036), Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara suadara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (1/4/2036), Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Lihat Juga :