Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu

Kamis, 02 April 2026 - 19:30 WIB
loading...
Komisi III DPR Minta...
Komisi III DPR RI meminta agar pihak kejaksaan tidak melakukan upaya banding atas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim PN Medan terhadap Amsal Christy Sitepu. Foto/Dok iNews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak melakukan upaya banding atas vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu. Hal ini tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu .

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan

"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan," ujarnya.
Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dona Martinus Sebayang.

Baca Juga: Jaksa Tegaskan Tak Ada Niat Intimidasi Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu.

"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara suadara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (1/4/2036), Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.



Atas dasar tersebut, Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Sitepu segera dipulihkan. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.

Putusan hakim ini sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal Sitepu seperti sediakala sebelum terjerat kasus hukum tersebut. "Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved