Soal Restorative Justice Rismon Sianipar, Lemkapi Nilai Sudah Memenuhi Syarat
Kamis, 02 April 2026 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi yakni, Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026. Kedatangan Rismon untuk melakukan penandatangan RJ atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
"Tercapainya restoratif justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)," ucapnya.
Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
"Tercapainya restoratif justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)," ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :