3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dapat Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Rabu, 01 April 2026 - 18:01 WIB
loading...
3 Prajurit TNI Gugur...
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan santunan terhadap tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian bersama UNIFIL. Masing-masing prajurit mendapatkan santunan Rp1,8 miliar. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan santunan terhadap tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian bersama United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Masing-masing prajurit mendapatkan santunan Rp1,8 miliar.

"Santunan hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar sebesar Rp1.894.688.236, Sertu Muhammad Nur Ikhwan sebesar Rp1.846.309.049, dan Praka Farizal Rhomadhon sebesar Rp1.854.075.205," ujar Agus, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: JK Minta Pasukan TNI Tetap Bertugas di UNIFIL: Kalau Mundur Dikira Penakut

Nilai santunan tersebut terdiri dari santunan tabungan asuran, risiko kematian, beasiswa untuk anak. Agus juga menyebut ada santunan gugur prajurit yang diterima dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"(Santunan) terdiri dari nilai tunai tabungan asuransi, santunan risiko kematian khusus, beasiswa untuk 2 anak, santunan kematian dari PBB, dana watzah, TWP AD, personal accident, santunan gugur dari perbankan," katanya.

Selain santunan, ketiganya mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa militer selain perang (KPLB OMSPA). Ketiganya juga akan mendapatkan Dag Hammarskjold yang merupakan pemberian dari PBB.

"Selain santunan tunai, ketiga prajurit gugur juga mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLB OMSPA), penghargaan Medal Dag Hammarskjold, gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab), serta pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan," ungkap Agus.

Hak-hak prajurit TNI yang gugur di Lebanon:

1. Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar
Nilai tunai tabungan asuransi: 16.285.700
Santunan risiko kematian khusus: 450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: 60.000.000
Santunan kematian dari PBB: 1.200.000.000
Dana watzah: 7.500.000
TWP AD: 20.902.536
Personal accident: 10.000.000
Santunan gugur dari perbankan: 130.000.000
Jumlah: 1.894.688.236

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

2. Sertu Muhammad Nur Ikhwan
Nilai tunai tabungan asuransi: 7.171.100
Santunan risiko kematian khusus: 450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: 30.000.000
Santunan kematian dari PBB: 1.200.000.000
Dana watzah: 7.500.000
TWP AD: 14.637.949
Personal accident: 7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: 130.000.000
Jumlah: 1.846.309.049

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan

3. Praka Farizal Rhomadhon
Nilai tunai tabungan asuransi: 7.565.600
Santunan risiko kematian khusus: 450.000.000
Beasiswa untuk 2 anak @30.000.000: 30.000.000
Santunan kematian dari PBB: 1.200.000.000
Dana watzah: 7.500.000
TWP AD: 19.009.605
Personal accident: 7.000.000
Santunan gugur dari perbankan: 130.000.000
Jumlah: 1.854.075.205

Keterangan:
KPLB OMSPA
Penghargaan Medal “Dag Hammarskjold”
Gaji terusan selama 12 bulan (gaji pokok + ULP + tunjab)
Pensiun janda setelah gaji terusan selesai dibayarkan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Rekomendasi
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Keluarganya Diduga Jadi...
Keluarganya Diduga Jadi Target Santet, Driver Ojol Ini Syok saat Putrinya Tiba-Tiba Menghilang!
Berita Terkini
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Infografis
Senjata Terlarang Ditembakkan...
Senjata Terlarang Ditembakkan Israel ke Prajurit TNI di Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved