Vonis Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Arief Pramuhanto Mengadu ke DPR

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIB
loading...
A A A
Salah satu poin krusial yang disorot adalah tidak terbuktinya adanya aliran dana kepada Arief. Majelis Hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat secara tegas menyatakan hal tersebut. Bahkan, penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran dana maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Fakta ini disebut konsisten muncul dalam seluruh proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

Namun demikian, putusan pengadilan menunjukkan perbedaan yang signifikan. Pada tingkat pertama, Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Saat mengajukan banding, hukuman tersebut justru diperberat menjadi 13 tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp222 miliar. Putusan ini kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.

Baca Juga : Kasus Korupsi Alkes, Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Perbedaan putusan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dijatuhkan meskipun tidak terdapat bukti aliran dana yang diterima oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, Arief dituduh melakukan rekayasa akuntansi serta transaksi fiktif yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. Nilai tersebut berasal dari dua entitas, yakni PT Indofarma Tbk sebesar Rp18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp359 miliar.

Namun, pihak keluarga menilai fakta persidangan menunjukkan hal berbeda. Kerugian di PT Indofarma Tbk disebut terjadi akibat penurunan nilai bahan baku masker karena jatuhnya harga pasar, sehingga lebih mencerminkan risiko bisnis ketimbang perbuatan pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar 13 Lokasi yang...
Daftar 13 Lokasi yang Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan Asabri
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Rekomendasi
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
IU dan Lee Jong Suk...
IU dan Lee Jong Suk Resmi Putus setelah 4 Tahun Pacaran, Agensi Buka Suara
Keren, Mahasiswa PENS...
Keren, Mahasiswa PENS Raih Juara Kompetisi Satelit Mini Dunia di Amerika Serikat
Berita Terkini
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Ternyata Tak Tercatat di LHKPN
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polri Sita Uang Rp476...
Polri Sita Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Jampidsus: Dapat Dipertanggungjawabkan
Jampidus Mengaku Tak...
Jampidus Mengaku Tak Paham Nama Dirinya Dikaitkan dengan Isu Blackout
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved