Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:40 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian...
ASN Pemprov DKI Jakarta. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan pihaknya telah meneken surat edaran tentang transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut menerangkan tentang kebijakan hingga teknis kebijakan Work From Home ( WFH ).

"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ujar Tito secara daring, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, ada 3 butir yang menerangkan masalah dasar hukumnya, lalu ada juga instruksi kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota berkaitan dengan Work From Office (WFO) dan WFH. Kemudian, ada pula teknis-teknis di lapangan.

Baca Juga: WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker

"Termasuk mengenai upaya untuk mendorong layanan digital, kemudian peta elektronik, sistem informasi manajemen kepegawaian sebagaimana disampaikan Bapak Menko. Pada saat Covid sudah kita terapkan dan berapa juga masih menerapkan. Kita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home," tuturnya.

Tito menerangkan, nantinya ASN bakal diminta untuk selalu menghidupkan handphone melalui geolocatian, sehingga keberadaannya bisa selalu terpantau meski melakukan WFH.

"Kemudian, poin-poin tadi sudah disampaikan Pak Menko mengenai yang dikecualikan. Jadi termasuk di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya, eselon 1, kemudian eselon 2, kemudian layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, privat-umum, kependudukan, kebersihan, rincian kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah dan publik lainnya. Sama dengan di kawasan wali kota, yang berbeda adalah untuk camat dan lurah juga, itu dikecualikan. Artinya tetap melaksanakan working from office," papar Tito.



Dia mengungkap, gubernur hingga wali kota juga diminta untuk melaksanakan penghitungan penghematan anggaran sebagai dampak perubahan budaya kerja. Penghematan tersebut dipakai untuk program prioritas pemerintah daerah.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut nantinya bakal dievaluasi selama 2 bulan. "Terakhir, mengasisten pelaporan, bupati, wali kota, melaksanakan pelaksanaan surat edaran kepada gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. Kemudian gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri pada bulan 4 berikutnya. Ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama 2 bulan," kata Tito.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Menkomdigi: WFH Bukan...
Menkomdigi: WFH Bukan Libur Tambahan, Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik
Dukung WFH ASN Setiap...
Dukung WFH ASN Setiap Jumat, PSI: Langkah Adaptif Siasati Geopolitik dan Masa Depan Digital
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Berita Terkini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved