WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan
Selasa, 31 Maret 2026 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, kebijakan WFH bagi ASN tiap hari Jumat tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut bakal diatur melalui surat edaran oleh kementerian terkait, yakni Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menambahkan, "Penerapan Work From Home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat."
"Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menambahkan, "Penerapan Work From Home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat."
(zik)
Lihat Juga :