YLBHI: Kasus Penyiraman dan Kriminalisasi terhadap Aktivis Tidak Boleh Dinormalisasi
Selasa, 31 Maret 2026 - 16:43 WIB
loading...
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan bahwa kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapkan aktor utamanya.
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026).
Dia meminta agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas sampai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Menurut Isnur, pengungkapan kasus secara menyeluruh sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat menjawab pertanyaan dari jurnalis senior Najwa Shihab baru-baru ini yang meminta agar peristiwa tersebut dibongkar hingga aktor utama.
Baca juga: Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku
Sebab, Presiden Prabowo dalam menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme. Dalam forum tersebut, Isnur menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara seperti yang diberitakan sejumlah media nasional.
Ia menilai, jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka publik berpotensi meragukan komitmen pemerintah dalam perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia. Menurut dia, selama ini organisasi seperti KontraS, YLBHI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) dan koalisi masyarakat sipil kerap berada di garis depan mengungkap berbagai dugaan pelanggaran.
Sementara lembaga negara, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kata dia, belum optimal mengungkap aktor di balik sejumlah peristiwa penting, termasuk siapa aktor utama dibalik kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 lalu.
"Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil," tegas Isnur dalam diskusi bertajuk “Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia” yang digelar secara hybrid itu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Binus Ahmad Sofian menegaskan bahwa reformasi sektor militer perlu menjadi agenda bersama untuk memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia. Menurut dia, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) penting dilakukan agar tidak ada kekebalan hukum dalam proses peradilan.
“Prinsip negara hukum adalah kesamaan di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tandasnya..
Ia menilai kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Selain itu, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, sehingga aparat penegak hukum harus mengungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah, demi rasa keadilan bagi korban dan publik luas.
Analis Sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai relasi sipil-militer di Indonesia masih menjadi persoalan penting sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Dia menyoroti adanya gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu konsolidasi demokrasi yang diperjuangkan sejak Orba.
Menurut Ubedilah, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu reformasi sektor keamanan dan pelanggaran HAM di Indonesia. Dia pun juga menyinggung bahwa peristiwa penyiraman terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor YLBHI dan LBH Jakarta yang membahas isu remiliterisasi.
“Karena itu perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina R, mengatakan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus sejak lama aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan. Ia menegaskan Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya pada level pelaksana di lapangan, tetapi juga hingga struktur komando di atasnya.
Jane menilai pengungkapan menyeluruh kasus tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan komitmen Presiden Prabowo yang sebelumnya menyebut peristiwa penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar seperti yang disiarkan dalam akun Mata Najwa.
Diskusi publik yang diselenggarakan IYC ini diikuti kalangan mahasiswa, peneliti, aktivis, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan supremasi hukum, reformasi peradilan sipil–militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026).
Dia meminta agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas sampai aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Menurut Isnur, pengungkapan kasus secara menyeluruh sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat menjawab pertanyaan dari jurnalis senior Najwa Shihab baru-baru ini yang meminta agar peristiwa tersebut dibongkar hingga aktor utama.
Baca juga: Sesalkan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI, TAUD: Tak Sesuai Hukum Acara Pidana Berlaku
Sebab, Presiden Prabowo dalam menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme. Dalam forum tersebut, Isnur menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara seperti yang diberitakan sejumlah media nasional.
Ia menilai, jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka publik berpotensi meragukan komitmen pemerintah dalam perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia. Menurut dia, selama ini organisasi seperti KontraS, YLBHI, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ) dan koalisi masyarakat sipil kerap berada di garis depan mengungkap berbagai dugaan pelanggaran.
Sementara lembaga negara, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kata dia, belum optimal mengungkap aktor di balik sejumlah peristiwa penting, termasuk siapa aktor utama dibalik kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 lalu.
"Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil," tegas Isnur dalam diskusi bertajuk “Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia” yang digelar secara hybrid itu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Binus Ahmad Sofian menegaskan bahwa reformasi sektor militer perlu menjadi agenda bersama untuk memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia. Menurut dia, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) penting dilakukan agar tidak ada kekebalan hukum dalam proses peradilan.
“Prinsip negara hukum adalah kesamaan di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tandasnya..
Ia menilai kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Selain itu, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, sehingga aparat penegak hukum harus mengungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah, demi rasa keadilan bagi korban dan publik luas.
Analis Sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai relasi sipil-militer di Indonesia masih menjadi persoalan penting sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Dia menyoroti adanya gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu konsolidasi demokrasi yang diperjuangkan sejak Orba.
Menurut Ubedilah, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu reformasi sektor keamanan dan pelanggaran HAM di Indonesia. Dia pun juga menyinggung bahwa peristiwa penyiraman terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor YLBHI dan LBH Jakarta yang membahas isu remiliterisasi.
“Karena itu perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina R, mengatakan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus sejak lama aktif menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI serta mendorong reformasi sektor keamanan. Ia menegaskan Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya pada level pelaksana di lapangan, tetapi juga hingga struktur komando di atasnya.
Jane menilai pengungkapan menyeluruh kasus tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan komitmen Presiden Prabowo yang sebelumnya menyebut peristiwa penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar seperti yang disiarkan dalam akun Mata Najwa.
Diskusi publik yang diselenggarakan IYC ini diikuti kalangan mahasiswa, peneliti, aktivis, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan supremasi hukum, reformasi peradilan sipil–militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.
(rca)
Lihat Juga :