Penyelesaian Hukum Perdata Sangat Bertele-Tele, PERADI SAI Dorong Reformasi Hukum di RUU HAPER
Senin, 30 Maret 2026 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, PERADI SAI mengusulkan restrukturisasi peradilan perdata dengan pembagian fungsi yang lebih tegas. Pengadilan Negeri bertindak sebagai judex factie, dan Pengadilan Tinggi sebagai judex juris. Tidak ada lagi kasasi ke Mahkamah Agung, yang nantinya difokuskan sebagai lembaga peninjauan kembali terbatas. Harry yakin restrukturisasi peradilan perdata ini akan secara signifikan mengurangi beban perkara di Mahkamah Agung yang saat ini dinilai terlalu berat.
Ketua Tim Perumus PERADI SAI Swandy Halim menambahkan, Mahkamah Agung sejatinya tidak boleh terus menjadi ‘tempat akhir semua perkara’. "Kalau semua dibawa ke atas, yang kita dapat bukan keadilan yang lebih baik, tapi penumpukan perkara."
Sementara, anggota Tim Perumus Alfin Sulaiman menyoroti pentingnya sinkronisasi RUU HAPER dengan berbagai instrumen yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk e-court dan e-litigation, mekanisme mediasi, dan praktik arbitrase. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam implementasi.
PERADI SAI juga mendorong penguatan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Perlu dimungkinkan pengesahan kesepakatan damai di luar pengadilan dengan kekuatan eksekutorial.
"Kalau para pihak sudah sepakat, negara harus hadir untuk memperkuat, bukan mempersulit. Jangan semua dipaksa masuk ke jalur litigasi yang panjang,” usul Alfin.
![Penyelesaian Hukum Perdata Sangat Bertele-Tele, PERADI SAI Dorong Reformasi Hukum di RUU HAPER]()
Anggota Tim Perumus lainnya, Andi F. Simangunsong menambahkan, sebagai organisasi advokat, PERADI SAI menemukan bahwa pengalaman praktis di lapangan menunjukkan masih banyak kelemahan dalam hukum acara perdata, baik dari sisi efisiensi, kepastian hukum, maupun perlindungan hak para pihak.
Ketua Tim Perumus PERADI SAI Swandy Halim menambahkan, Mahkamah Agung sejatinya tidak boleh terus menjadi ‘tempat akhir semua perkara’. "Kalau semua dibawa ke atas, yang kita dapat bukan keadilan yang lebih baik, tapi penumpukan perkara."
Sementara, anggota Tim Perumus Alfin Sulaiman menyoroti pentingnya sinkronisasi RUU HAPER dengan berbagai instrumen yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk e-court dan e-litigation, mekanisme mediasi, dan praktik arbitrase. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam implementasi.
PERADI SAI juga mendorong penguatan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Perlu dimungkinkan pengesahan kesepakatan damai di luar pengadilan dengan kekuatan eksekutorial.
"Kalau para pihak sudah sepakat, negara harus hadir untuk memperkuat, bukan mempersulit. Jangan semua dipaksa masuk ke jalur litigasi yang panjang,” usul Alfin.

Anggota Tim Perumus lainnya, Andi F. Simangunsong menambahkan, sebagai organisasi advokat, PERADI SAI menemukan bahwa pengalaman praktis di lapangan menunjukkan masih banyak kelemahan dalam hukum acara perdata, baik dari sisi efisiensi, kepastian hukum, maupun perlindungan hak para pihak.
Lihat Juga :