Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji: Atur Jatah hingga Setor Uang ke Pejabat Kemenag
Senin, 30 Maret 2026 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50," katanya.
Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
"Kedua tersangka saudara ISM dan saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja atau Maktour," ujarnya.
Skema tersebut termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0, yakni jemaah yang bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih mahal. Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya aliran dana dari kedua tersangka kepada pejabat Kemenag.
Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
"Kedua tersangka saudara ISM dan saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja atau Maktour," ujarnya.
Skema tersebut termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0, yakni jemaah yang bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih mahal. Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya aliran dana dari kedua tersangka kepada pejabat Kemenag.
Lihat Juga :