Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji: Atur Jatah hingga Setor Uang ke Pejabat Kemenag
Senin, 30 Maret 2026 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 USD, serta kepada saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar 5.000 USD dan 16.000 SAR (Riyal Saudi)," kata Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetor dana jauh lebih besar. "Sedangkan tersangka ISR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar 406.000 USD," ujarnya.
Dari praktik tersebut, kedua pihak memperoleh keuntungan besar. PT Makassar Toraja meraup sekitar Rp27,8 miliar, sementara jaringan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mencapai Rp40,8 miliar.
Asep menegaskan, uang yang diterima Iqbal Abdul Aziz dan Dirjen PHU saat itu, Hilman Latief, diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku menteri agama pada saat itu," katanya.
Dengan demikian, hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Iqbal Abdul Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetor dana jauh lebih besar. "Sedangkan tersangka ISR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar 406.000 USD," ujarnya.
Dari praktik tersebut, kedua pihak memperoleh keuntungan besar. PT Makassar Toraja meraup sekitar Rp27,8 miliar, sementara jaringan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba mencapai Rp40,8 miliar.
Asep menegaskan, uang yang diterima Iqbal Abdul Aziz dan Dirjen PHU saat itu, Hilman Latief, diduga merupakan representasi dari Menteri Agama saat itu. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku menteri agama pada saat itu," katanya.
Dengan demikian, hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Iqbal Abdul Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
(zik)
Lihat Juga :