Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
Senin, 30 Maret 2026 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari Kantor PT AKT juga, ada Kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH. Dan satu di wilayah Kalsel.
Lihat video: Susno Duadji Bongkar Rahasia: Prabowo Kantongi Nama Aparat Nakal di Tambang Ilegal!
"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST," ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT. Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan itu juga langsung ditahan sejak Jumat (27/3).
"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukri yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.
Syarief menjelaskan PT. AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. Syarief mengatakan PT. AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.
"Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," jelas Syarief.
Lihat video: Susno Duadji Bongkar Rahasia: Prabowo Kantongi Nama Aparat Nakal di Tambang Ilegal!
"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST," ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT. Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan itu juga langsung ditahan sejak Jumat (27/3).
"Pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukri yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.
Syarief menjelaskan PT. AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. Syarief mengatakan PT. AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.
"Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," jelas Syarief.
Lihat Juga :