PN Jakpus Vonis Bebas Delpedro Cs, Lemkapi: Proses Hukum Masih Panjang
Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB
loading...
A
A
A
"Bila merujuk pada pada prinsip res judikate vetitate habitur menegaskan bahwa suatu putusan baru memiliki kekuatan sebagai kebenaran hukum yang final apabila telah berkekuatan hukum tetap. Kita percaya Delpedro Cs bakal mendapatkan putusan yang adil," ucapnya.
Baca juga: Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Keempat terdakwa tersebut yakni, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada 6 Maret 2026.
Baca juga: Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Keempat terdakwa tersebut yakni, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada 6 Maret 2026.
(shf)
Lihat Juga :