PN Jakpus Vonis Bebas Delpedro Cs, Lemkapi: Proses Hukum Masih Panjang
Senin, 30 Maret 2026 - 07:30 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai proses hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (kiri) Cs belum selesai. Foto/Dok.Sindows
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai proses hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah Cs belum selesai. Semua pihak diminta menunggu proses hukum selanjutnya yakni upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami melihat proses hukum terhadap Delpedro dkk masih sangat panjang. Kini jaksa penuntut umum sudah mengajukan kasasi atas putusan bebas dalam perkara penghasutan demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu," kata Edi Hasibuan yang menjabat Direktur Eksekutif Lemkapi di Jakarta, Senin (30/3/1026).
Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Tak Bersalah dan Langsung Dibebaskan
Dosen Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjsna Ubhara Jaya ini menyebut, proses hukum terhadap keempat aktivis tersebut masih berjalan. Putusan tingkat pertama sesuai aturan belum bisa jadi patokan bahwa proses hukum sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap alias in kracht van gewijsde.
"Bila merujuk pada pada prinsip res judikate vetitate habitur menegaskan bahwa suatu putusan baru memiliki kekuatan sebagai kebenaran hukum yang final apabila telah berkekuatan hukum tetap. Kita percaya Delpedro Cs bakal mendapatkan putusan yang adil," ucapnya.
Baca juga: Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Keempat terdakwa tersebut yakni, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada 6 Maret 2026.
"Kami melihat proses hukum terhadap Delpedro dkk masih sangat panjang. Kini jaksa penuntut umum sudah mengajukan kasasi atas putusan bebas dalam perkara penghasutan demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu," kata Edi Hasibuan yang menjabat Direktur Eksekutif Lemkapi di Jakarta, Senin (30/3/1026).
Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Tak Bersalah dan Langsung Dibebaskan
Dosen Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjsna Ubhara Jaya ini menyebut, proses hukum terhadap keempat aktivis tersebut masih berjalan. Putusan tingkat pertama sesuai aturan belum bisa jadi patokan bahwa proses hukum sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap alias in kracht van gewijsde.
"Bila merujuk pada pada prinsip res judikate vetitate habitur menegaskan bahwa suatu putusan baru memiliki kekuatan sebagai kebenaran hukum yang final apabila telah berkekuatan hukum tetap. Kita percaya Delpedro Cs bakal mendapatkan putusan yang adil," ucapnya.
Baca juga: Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun terkait Unggahan 19 Konten Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas empat terdakwa kasus penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Keempat terdakwa tersebut yakni, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada 6 Maret 2026.
(shf)
Lihat Juga :