TAUD Pertanyakan Langkah Pergantian Jabatan Kepala Bais
Kamis, 26 Maret 2026 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
"Lebih jauh, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menambahkan, pergantian jabatan Kepala Bais TNI bukan bentuk pergantian dari proses hukum pidana. Apalagi, kata dia, bila ada bukti kuat keterlibatan atasan yang memerintahkan atau membiarkan penyiraman air keras kepada Andrie.
"Pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Dimas.
Menurutnya, pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menambahkan, pergantian jabatan Kepala Bais TNI bukan bentuk pergantian dari proses hukum pidana. Apalagi, kata dia, bila ada bukti kuat keterlibatan atasan yang memerintahkan atau membiarkan penyiraman air keras kepada Andrie.
"Pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan adalah bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Dimas.
Menurutnya, pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.
Lihat Juga :