Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diminta Tidak Pilih Kasih
Minggu, 22 Maret 2026 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
Jika memang ada kebijakan tersebut harusnya KPK menawarkan kepada tahanan lain. Jangan sampai kebijakan ini membuat lembaga ini tidak dipercaya masyarakat karena tidak memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi. "KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan," ucapnya.
Ali memastikan pengalihan tahanan dari rutan ke rumah tidak berdiri sendiri artinya bukan kebijakan penyidik seorang, tetapi ada perintah (izin) pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi di rumah. Apakah dewas juga mengizinkan. Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya," ujar Ali.
Seharusnya KPK tidak menggadaikan integritasnya. Lembaga khusus pemberantasan korupsi ini tidak bisa begitu saja mengizinkan permohonan pengalihan tahanan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pengalihan penahanan ini bukan lantaran kondisi kesehatan Gus Yaqut. Meski tidak menyebutkan secara detail alasannya, KPK hanya menyatakan pengalihan ini karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi, Minggu (22/3/2026).
Ali memastikan pengalihan tahanan dari rutan ke rumah tidak berdiri sendiri artinya bukan kebijakan penyidik seorang, tetapi ada perintah (izin) pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi di rumah. Apakah dewas juga mengizinkan. Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya," ujar Ali.
Seharusnya KPK tidak menggadaikan integritasnya. Lembaga khusus pemberantasan korupsi ini tidak bisa begitu saja mengizinkan permohonan pengalihan tahanan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pengalihan penahanan ini bukan lantaran kondisi kesehatan Gus Yaqut. Meski tidak menyebutkan secara detail alasannya, KPK hanya menyatakan pengalihan ini karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi, Minggu (22/3/2026).
(jon)
Lihat Juga :