Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Diminta Tidak Pilih Kasih

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:16 WIB
loading...
Gus Yaqut Jadi Tahanan...
Status mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang menjadi tahanan rumah kian menjadi kontroversi. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang menjadi tahanan rumah kian menjadi kontroversi. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026.

Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menilai pengalihan tahanan rumah terhadap tersangka korupsi merupakan sejarah bagi lembaga KPK. Selama berdiri KPK baru tahun 2026 di era Ketua KPK Setyo Budiyanto, ada tahanan KPK menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api

"Sejak awal berdirinya KPK baru kali ini ada tersangka sudah ditahan bisa pulang ke rumah," ujar Ketua SAI Ali Yusuf, Minggu (22/3/2026).

Jika memang ada kebijakan tersebut, maka KPK harus memberikan kesempatan yang sama kepada tahanan lain. "KPK harus bersikap equal terhadap tahanan lain. Mereka memiliki hak yang sama," katanya.

Jika memang ada kebijakan tersebut harusnya KPK menawarkan kepada tahanan lain. Jangan sampai kebijakan ini membuat lembaga ini tidak dipercaya masyarakat karena tidak memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi. "KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan," ucapnya.

Ali memastikan pengalihan tahanan dari rutan ke rumah tidak berdiri sendiri artinya bukan kebijakan penyidik seorang, tetapi ada perintah (izin) pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

"Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi di rumah. Apakah dewas juga mengizinkan. Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya," ujar Ali.

Seharusnya KPK tidak menggadaikan integritasnya. Lembaga khusus pemberantasan korupsi ini tidak bisa begitu saja mengizinkan permohonan pengalihan tahanan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pengalihan penahanan ini bukan lantaran kondisi kesehatan Gus Yaqut. Meski tidak menyebutkan secara detail alasannya, KPK hanya menyatakan pengalihan ini karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi, Minggu (22/3/2026).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Kronologi Indonesia...
Kronologi Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved