Keadilan bagi Andrie Korban Penyiraman Air Keras

Jum'at, 20 Maret 2026 - 16:27 WIB
loading...
Keadilan bagi Andrie...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KASUS penyiraman air keras oleh oknum militer menurut keterangan Dirkrimum PMJ telah menguak tabir peristiwa dari gelap terbitlah terang dan apresiasi untuk PMJ atas kinerjanya, sehingga masyarakat tidak perlu bertanya-tanya lagi siapa pelakunya. Namun di balik keberhasilan PMJ mengungkap pelakunya, tersisa masalah hukum yang telah mengganjal sepanjang masa, yaitu peradilan manakah yang harus dipersiapkan bagi penuntutan para pelakunya?

Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer dinyatakan bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: 1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Merujuk ketentuan Pasal 9 UU Pengadilan Militer maka objek pengadilan militer antara lain prajurit (militer) tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Hukum untuk dapat diadili di Pengadilan Militer tersebut. Sedangkan mengingat kasus penyiraman air keras dilakukan oleh oknum Bais (militer) terhadap korban sipil, maka kasus tersebut tepat menjadi objek Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

Objek Pengadilan HAM berdasarkan UU aquo adalah setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual. Mengingat UU Pengadilan HAM diterbitkan setelah UU Pengadilan Militer maka berlaku asas lex posteriori derogate lege priori, sehingga dalam konteks kasus penyiraman air keras oleh oknum Bais, diberlakukan UU Pengadilan HAM; bukan UU Pengadilan Militer.

Sedangkan perbuatan menyiram air keras merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan menurut UU Pengadilan HAM. Akan tetapi forum peradilan yang tepat untuk kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah peradilan hybrid di mana majelis hakim sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) hakim karier pengadilan negeri sipil dan 2 (dua) hakim dari pengadilan militer, sehingga diharapakan tercapai objektivitas penanganan perkara penyirama air keras terhadap korban Andrie dan keadilan restorative merupakan tujuan akhir dari proses peradilan tersebut jika pelaku dan korban menghendaki sesuai dengan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Jika pengadilan hybrid telah dilangsungkan diharapkan upaya hukum banding dan kasasi juga dilaksanakan secara hybrid, sehingga terdapat konsistensi proses peradilan yang pasti dan adil bagi baik pelaku maupun korban, sejalan dengan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana, maka dibolehkan jaksa penuntut dan hakim untuk tidak mempertimbangkan unsur kesalahan terdakwa, tetapi cukup apabila perbuatan penyiraman air keras kepada tubuh korban Andrie telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat -kejahatan kemanusiaan.

Selain dari JJk keanggotaan majelis Hakim juga sebaiknya dipertimbangkan Jaksa Agung dan Oditur Militer untuk menggunakan model hybdrid dalam penuntutan perkara ini, sehingga hasil akhir putusan pengadila hybrid tidak menimbulkan tanda tanya masyarakat dan dugaan intevensi dari kekuasaan termasuk presiden.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Rekomendasi
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved