Sejarah Kriteria MABIMS dalam Penentuan Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Di Indonesia, penerapan kriteria baru tersebut mulai digunakan sejak 2022, setelah melalui berbagai forum akademik dan pembahasan bersama para ahli falak nasional. Proses ini melibatkan unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi.

Menurutnya, penggunaan kriteria yang sama di tingkat regional memberikan dampak positif terhadap keseragaman penetapan awal bulan, meskipun keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara. "Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan," katanya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, hasil perhitungan hisab akan dikombinasikan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan sebelum ditetapkan melalui sidang resmi di masing-masing negara. Mekanisme ini menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i.



Arsad menegaskan bahwa kesamaan kriteria bukan berarti menyeragamkan secara mutlak, melainkan membangun kesepahaman berbasis ilmu pengetahuan dan syariat. "Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan," ujarnya.

Ia berharap, dengan pendekatan integratif antara hisab dan rukyat serta dukungan kriteria yang terus diperbarui, penentuan awal bulan hijriah di kawasan Asia Tenggara semakin akurat dan dapat diterima luas oleh masyarakat. "Dengan fondasi ilmiah dan syar’i yang kuat, kita berharap kalender hijriah ke depan semakin tertib dan membawa kemaslahatan bagi umat," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved