Legislator Gerindra Nilai Kasus Kebakaran Kejagung Kejahatan Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan suatu kejahatan besar. Hal tersebut dikatakannya menyikapi hasil penyelidikan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim bahwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini ada unsur kesengajaan untuk dibakar. Ini merupakan suatu kejahatan besar," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Bareskrim Pastikan Ada Dugaan Unsur Pidana di Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung)
Jadi, kata Politikus Partai Gerindra ini, apapun motifnya, polisi harus menangkap orang yang sengaja membakar gedung kejaksaan itu. Karena, lanjut dia, kasus itu merupakan suatu bentuk melawan negara dalam masalah penegakan hukum. "Jadi siapapun orangnya, seberapa tinggi orang itu punya pengaruh, polisi harus berani untuk menangkap orang itu dan memproses secara hukum, ini merupakan suatu kejahatan dimana merongrong kewibawaan pemerintah kalau sampai tidak bisa ditangkap orang yang sengaja membakar Gedung Kejaksaan Agung. Jadi apapun ini sudah merupakan kejahatan besar yang mesti harus ditangani dengan benar," pungkasnya. (Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Seperti diketahui, kebakaran gedung utama Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB. Kebakaran hebat yang melalap seluruh gedung utama Kejagung baru bisa dipadamkan setelah pemadam kebakaran berjibaku selama 11 jam. Polri telah memeriksa sebanyak 131 orang terkait kebakaran tersebut. Mulai dari petugas kebersihan hingga karyawan Kejagung. Rico Afrido Simanjuntak
Lihat Juga: Raih Penghargaan KIP, Prabowo dan Gerindra Komitmen Berantas Korupsi dan Junjung Tinggi Demokrasi
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim bahwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini ada unsur kesengajaan untuk dibakar. Ini merupakan suatu kejahatan besar," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Bareskrim Pastikan Ada Dugaan Unsur Pidana di Kasus Terbakarnya Gedung Kejagung)
Jadi, kata Politikus Partai Gerindra ini, apapun motifnya, polisi harus menangkap orang yang sengaja membakar gedung kejaksaan itu. Karena, lanjut dia, kasus itu merupakan suatu bentuk melawan negara dalam masalah penegakan hukum. "Jadi siapapun orangnya, seberapa tinggi orang itu punya pengaruh, polisi harus berani untuk menangkap orang itu dan memproses secara hukum, ini merupakan suatu kejahatan dimana merongrong kewibawaan pemerintah kalau sampai tidak bisa ditangkap orang yang sengaja membakar Gedung Kejaksaan Agung. Jadi apapun ini sudah merupakan kejahatan besar yang mesti harus ditangani dengan benar," pungkasnya. (Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Seperti diketahui, kebakaran gedung utama Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus sekitar pukul 19.00 WIB. Kebakaran hebat yang melalap seluruh gedung utama Kejagung baru bisa dipadamkan setelah pemadam kebakaran berjibaku selama 11 jam. Polri telah memeriksa sebanyak 131 orang terkait kebakaran tersebut. Mulai dari petugas kebersihan hingga karyawan Kejagung. Rico Afrido Simanjuntak
Lihat Juga: Raih Penghargaan KIP, Prabowo dan Gerindra Komitmen Berantas Korupsi dan Junjung Tinggi Demokrasi
(cip)