Kasus Rismon Bisa Selesai lewat RJ, Tak Ada Aturan Formil dan Materil Dilanggar

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:33 WIB
loading...
Kasus Rismon Bisa Selesai...
Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai keadilan restorative tidak bisa diterima meski Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaafkan. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai keadilan restorative tidak bisa diterima meski Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaafkan.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meyakini 100% kasus Rismon Hasiolan Sianipar dan Jokowi bisa diselesaikan menggunakan Restorative Justice walau saat ini ada terjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Wapres Gibran, Rismon Sianipar Dikasih Parsel

"Saya meyakini kasus ini bisa dilakukan Restorative Justice. Saya melihat tidak ada aturan formil atau materil yang dilanggar. Silakan penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil langkah hukum agar kasus ini mendapat kepastian hukum," ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Penulis buku-buku hukum dan politik hukum kepolisian ini menyebutkan harus dipahami Rismon dulunya disidik menggunakan KUHAP lama 2025 dan dijadikan tersangka juga menggunakan KUHAP lama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Rekomendasi
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%,  Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved