RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Fraksi PDIP Tegaskan Tak Hilangkan Spirit Kekeluargaan
Jum'at, 13 Maret 2026 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Negara wajib mengintegrasikan PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa pengecualian. Seluruh PRT pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
RUU ini juga mewajibkan adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat akar rumput untuk memberikan perlindungan kepada PRT. "RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemberi Kerja dengan PRT akan diselesaikan dengan mekanisme mediasi di luar pengadilan,” ujarnya.
Parta menegaskan pemerintah dan P3RT wajib menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja dan standar pelayanan PRT. Dalam pelatihan itu, dia menekankan tidak boleh ada pembebanan biaya pelatihan kepada calon PRT maupun PRT.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” ucapnya.
Dengan demikian, secara filosofis RUU PPRT ini dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap PRT sebagai pekerja dan guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan yang bermartabat. Untuk itu, diperlukan pengaturan komprehensif.
RUU ini juga mewajibkan adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat akar rumput untuk memberikan perlindungan kepada PRT. "RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemberi Kerja dengan PRT akan diselesaikan dengan mekanisme mediasi di luar pengadilan,” ujarnya.
Parta menegaskan pemerintah dan P3RT wajib menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja dan standar pelayanan PRT. Dalam pelatihan itu, dia menekankan tidak boleh ada pembebanan biaya pelatihan kepada calon PRT maupun PRT.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” ucapnya.
Dengan demikian, secara filosofis RUU PPRT ini dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap PRT sebagai pekerja dan guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan yang bermartabat. Untuk itu, diperlukan pengaturan komprehensif.
(jon)
Lihat Juga :