RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Fraksi PDIP Tegaskan Tak Hilangkan Spirit Kekeluargaan

Jum'at, 13 Maret 2026 - 20:20 WIB
loading...
RUU PPRT Jadi Inisiatif...
Fraksi PDIP DPR RI memberikan pandangannya usai ditetapkannya RUU PPRT sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR RI memberikan pandangannya usai ditetapkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna, Kamis (12/3/2026).

Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Patra mengungkapkan restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan memiliki kepastian hukum.

Baca juga: Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga

"RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Selama ini relasi antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) seringkali ditempatkan dalam kerangka hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Nilai kekeluargaan tersebut pada dasarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak dihilangkan, namun demikian pemberian status kerja kepada PRT juga perlu diperjelas,” ujar Anggota Baleg DPR RI ini, Jumat (13/3/2026).

Parta menuturkan dengan restrukturisasi tersebut hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum.

Dia menjelaskan RUU ini menjamin keseimbangan hak antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT (Penyalur). P3RT berkewajiban memberikan informasi kualifikasi yang transparan dan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan.

“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” ucapnya.

Negara wajib mengintegrasikan PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa pengecualian. Seluruh PRT pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

RUU ini juga mewajibkan adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat akar rumput untuk memberikan perlindungan kepada PRT. "RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemberi Kerja dengan PRT akan diselesaikan dengan mekanisme mediasi di luar pengadilan,” ujarnya.

Parta menegaskan pemerintah dan P3RT wajib menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja dan standar pelayanan PRT. Dalam pelatihan itu, dia menekankan tidak boleh ada pembebanan biaya pelatihan kepada calon PRT maupun PRT.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” ucapnya.

Dengan demikian, secara filosofis RUU PPRT ini dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap PRT sebagai pekerja dan guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan yang bermartabat. Untuk itu, diperlukan pengaturan komprehensif.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved