RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Fraksi PDIP Tegaskan Tak Hilangkan Spirit Kekeluargaan
Jum'at, 13 Maret 2026 - 20:20 WIB
loading...
Fraksi PDIP DPR RI memberikan pandangannya usai ditetapkannya RUU PPRT sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR RI memberikan pandangannya usai ditetapkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna, Kamis (12/3/2026).
Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Patra mengungkapkan restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan memiliki kepastian hukum.
Baca juga: Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga
"RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Selama ini relasi antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) seringkali ditempatkan dalam kerangka hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Nilai kekeluargaan tersebut pada dasarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak dihilangkan, namun demikian pemberian status kerja kepada PRT juga perlu diperjelas,” ujar Anggota Baleg DPR RI ini, Jumat (13/3/2026).
Parta menuturkan dengan restrukturisasi tersebut hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum.
Dia menjelaskan RUU ini menjamin keseimbangan hak antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT (Penyalur). P3RT berkewajiban memberikan informasi kualifikasi yang transparan dan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan.
“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” ucapnya.
Negara wajib mengintegrasikan PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa pengecualian. Seluruh PRT pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
RUU ini juga mewajibkan adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat akar rumput untuk memberikan perlindungan kepada PRT. "RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemberi Kerja dengan PRT akan diselesaikan dengan mekanisme mediasi di luar pengadilan,” ujarnya.
Parta menegaskan pemerintah dan P3RT wajib menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja dan standar pelayanan PRT. Dalam pelatihan itu, dia menekankan tidak boleh ada pembebanan biaya pelatihan kepada calon PRT maupun PRT.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” ucapnya.
Dengan demikian, secara filosofis RUU PPRT ini dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap PRT sebagai pekerja dan guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan yang bermartabat. Untuk itu, diperlukan pengaturan komprehensif.
Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Patra mengungkapkan restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan memiliki kepastian hukum.
Baca juga: Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga
"RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Selama ini relasi antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) seringkali ditempatkan dalam kerangka hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Nilai kekeluargaan tersebut pada dasarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak dihilangkan, namun demikian pemberian status kerja kepada PRT juga perlu diperjelas,” ujar Anggota Baleg DPR RI ini, Jumat (13/3/2026).
Parta menuturkan dengan restrukturisasi tersebut hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum.
Dia menjelaskan RUU ini menjamin keseimbangan hak antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT (Penyalur). P3RT berkewajiban memberikan informasi kualifikasi yang transparan dan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan.
“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” ucapnya.
Negara wajib mengintegrasikan PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa pengecualian. Seluruh PRT pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
RUU ini juga mewajibkan adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat akar rumput untuk memberikan perlindungan kepada PRT. "RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemberi Kerja dengan PRT akan diselesaikan dengan mekanisme mediasi di luar pengadilan,” ujarnya.
Parta menegaskan pemerintah dan P3RT wajib menyelenggarakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja dan standar pelayanan PRT. Dalam pelatihan itu, dia menekankan tidak boleh ada pembebanan biaya pelatihan kepada calon PRT maupun PRT.
“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” ucapnya.
Dengan demikian, secara filosofis RUU PPRT ini dibentuk untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap PRT sebagai pekerja dan guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan yang bermartabat. Untuk itu, diperlukan pengaturan komprehensif.
(jon)
Lihat Juga :