Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berencana Terbitkan Perppu Tindak Pidana Ekonomi
Jum'at, 13 Maret 2026 - 17:21 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menerbitkan Perppu pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemilihan perekonomian negara. Foto/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemilihan perekonomian negara.
Yusril memastikan bahwa kepastian ini disampaikannya setelah dirinya berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Respons Yusril Ihza Mahendra soal Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras usai Podcast
"Tadi juga saya koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Yusril memastikan bahwa kepastian ini disampaikannya setelah dirinya berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Respons Yusril Ihza Mahendra soal Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras usai Podcast
"Tadi juga saya koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Lihat Juga :