Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Harus Dihormati

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:39 WIB
loading...
A A A
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Rismon mengajukan Restorative Justice yakni syarat materil dan formil. Syarat materil antara lain, tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau konflik sosial. Tidak berdampak pada perpecahan bangsa.

Lihat video: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi Seret Kredibilitas Rismon Sianipar


“Bukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika berat, atau kejahatan terhadap keamanan negara. Pelaku bukan residivis atau bukan pengulangan tindak pidana. Kesalahan pelaku relatif ringan. Kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” katanya.

Sedangkan, syarat formil yang harus dipenuhi dalam proses penyelesaian yakni ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. Pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban memaafkan pelaku secara sukarela.

“Pelaku bersedia mengganti kerugian atau memulihkan keadaan korban. Kesepakatan perdamaian dibuat secara tertulis,” ucapnya.

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini tujuan Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana. "Sepanjang Rismon bisa memenuhi kedua syarat itu materil dan formil tidak ada masalah secara hukum sah dan tidak aturan yang dilanggar," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved