Nekad Kumpulkan Massa saat Pilkada, Bawaslu Akan Bubarkan Paksa
Jum'at, 18 September 2020 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A
Paslon, partai politik (parpol), dan masyarakat harus sadar bahwa pilkada kali ini dilaksanakan dalam keadaan yang tidak normal. Pagebluk Covid-19 masih mengintai yang bisa membuat banyak orang jatuh sakit bahkan meninggal dunia.
“Kami berencana mengumpulkan teman-teman dewan pengurus pusat partai. Kenapa? Yang paling berkontribusi adalah parpol. Kami menggugah keseriusan untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dalam pilkada,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Perlindungan Hak atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19”, Kamis (17/9/2020).
Bawaslu memiliki catatan bagi calon pertahana yang biasanya menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Yang bersangkutan tentu bisa menggerakkan Satpol PP untuk mengawasi dan menindak pelanggar. “Agak luput teman-teman Satpol PP untuk menegakkan protokol Covid-19,” ungkapnya.
Dengan banyak pelanggaran protokol kesehatan, muncul desakan diskualifikasi paslon. Namun, menurut Rahmat Bagja, hal itu tidak bisa dilakukan. “Diskualifikasi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta mahar politik, dan tindak pidana lain,” ujarnya.
“Kami berencana mengumpulkan teman-teman dewan pengurus pusat partai. Kenapa? Yang paling berkontribusi adalah parpol. Kami menggugah keseriusan untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dalam pilkada,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Perlindungan Hak atas Kesehatan dalam Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19”, Kamis (17/9/2020).
Bawaslu memiliki catatan bagi calon pertahana yang biasanya menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Yang bersangkutan tentu bisa menggerakkan Satpol PP untuk mengawasi dan menindak pelanggar. “Agak luput teman-teman Satpol PP untuk menegakkan protokol Covid-19,” ungkapnya.
Dengan banyak pelanggaran protokol kesehatan, muncul desakan diskualifikasi paslon. Namun, menurut Rahmat Bagja, hal itu tidak bisa dilakukan. “Diskualifikasi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta mahar politik, dan tindak pidana lain,” ujarnya.
(nbs)
Lihat Juga :