KIP Kabulkan Sebagian Sengketa Ijazah Jokowi, Pemohon Desak UGM Cari Dokumen
Selasa, 10 Maret 2026 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn memutus untuk mengabulkan sebagian perkara 055/X/KIP-PSI/2025. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya ketika membaca amar putusan, Selasa (10/3/2026).
Rospita menuturkan pemohon meminta 8 dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari UGM. Dari 8 dokumen yang diminta, dokumen ijazah asli Jokowi tidak dikuasai UGM.
Sementara, 7 dokumen lainnya yang diminta pemohon dinyatakan sebagai informasi terbuka sebagian. Dengan catatan dokumen tidak memuat unsur nilai dan data pribadi pihak lain.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 hingga nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," kata Rospita.
Adapun 7 dokumen tersebut yang dinyatakan sebagai informasi terbuka dan harus dimiliki UGM yakni salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
Tak hanya 7 dokumen tersebut, prosedur dan kebijakan resmi UGM juga merupakan informasi terbuka. "Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 1 sampai 6 adalah kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi adalah informasi terbuka," sambungnya.
Rospita menuturkan pemohon meminta 8 dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari UGM. Dari 8 dokumen yang diminta, dokumen ijazah asli Jokowi tidak dikuasai UGM.
Sementara, 7 dokumen lainnya yang diminta pemohon dinyatakan sebagai informasi terbuka sebagian. Dengan catatan dokumen tidak memuat unsur nilai dan data pribadi pihak lain.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 hingga nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," kata Rospita.
Adapun 7 dokumen tersebut yang dinyatakan sebagai informasi terbuka dan harus dimiliki UGM yakni salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
Tak hanya 7 dokumen tersebut, prosedur dan kebijakan resmi UGM juga merupakan informasi terbuka. "Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 1 sampai 6 adalah kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi adalah informasi terbuka," sambungnya.
Lihat Juga :