Pegawai Kementerian HAM Gugat SK Mutasi yang Diteken Menteri Natalius Pigai

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB
loading...
Pegawai Kementerian...
Pegawai Kementerian HAM Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat SK Menteri HAM tentang mutasi jabatannya. Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai tidak sesuai ketentuan hukum berlaku. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tentang mutasi jabatannya. Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," ujar kuasa hukum Ernie Nurheyanti, Deby Astuti Fangidae, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Menteri Natalius Pigai: yang Mau Meniadakan MBG Orang Menentang HAM

Deby menilai surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Kliennya yang saat itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya dengan alasan penyerapan anggaran tidak baik. Padahal, penyerapan anggaran di unit kerja kliennya justru mencapai 99,56%, lebih tinggi dibandingkan keseluruhan Direktorat Jenderal PDK HAM.

"Faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM (unit yang klien kami pimpin) mencapai 99,56. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktoat Jenderal PDK HAM 92,88%. Selain itu dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, klien kami mendapatkan predikat nilai Baik," kata Deby.

"Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM," sambung Deby.

Keputusan tersebut juga tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. SK itu diterbitkan tanpa didasari pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Bahkan pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui Whatsapp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan. Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ungkap Deby.

Menurut dia, kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri HAM. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari Natalius Pigai.

Karena itu, Deby menilai mutasi terhadap kliennya bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan demosi terselubung yang merusak karier pegawai.

"Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Natalius Pigai Larang...
Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Pigai Tolak Pelaku Begal...
Pigai Tolak Pelaku Begal Ditembak, Pakar: Dibenarkan Hukum demi Lindungi Masyarakat
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved