Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya, Begini Respons KPK
Minggu, 08 Maret 2026 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain lanjut Budi, auditor negara juga telah mengkonfirmasi apa yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara.
"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan," ucapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan ini diajukan pada Jumat (27/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026 PN.JKT. SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (9/3/2026).
Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sah.
"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan," ucapnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan ini diajukan pada Jumat (27/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026 PN.JKT. SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (9/3/2026).
Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sah.
Lihat Juga :