Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya, Begini Respons KPK
Minggu, 08 Maret 2026 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).
Indra juga meminta agak pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.
"Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan passport agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan Penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," pintanya.
Ini merupakan ketiga kalinya Indra mengajukan permohonan praperadilan. Indra sempat dua kali mengajukan praperadilan namun pada akhirnya dicabut.
Indra juga meminta agak pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.
"Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan passport agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan Penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," pintanya.
Ini merupakan ketiga kalinya Indra mengajukan permohonan praperadilan. Indra sempat dua kali mengajukan praperadilan namun pada akhirnya dicabut.
(shf)
Lihat Juga :