Nadiem Tegaskan Tidak Ada Arahan untuk Chromebook dan Skema Google Murni CSR
Sabtu, 07 Maret 2026 - 23:13 WIB
loading...
A
A
A
“Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya ‘tech hardware for schools’, bukan ‘Chromebook for schools’. Di beberapa halaman awal presentasi juga fokusnya pada laptop-laptop berbasis Linux,” terangnya.
Ibam bahkan menjelaskan dalam pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, Nadiem justru mempertanyakan alasan kenapa adanya kombinasi antara Windows dan Chromebook dalam opsi yang dipaparkan.
“Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?” tambah Ibam.
Penasihat Hukum Nadiem Ari Yusuf Amir menjelaskan saksi-saksi mahkota itu menegaskan tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini. Semua melalui prosedur. Bahkan tadi Ibam yang ahli teknis dalam komputer semakin menerangkan bahwa semua proses itu sudah dilakukan.
“Dan kajian itu di awalnya itu memang kajiannya Windows. Tapi setelah dikaji ternyata Windows ini jauh lebih mahal, maka diambilah Chromebook. Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa,” terangnya.
Persidangan juga menyoroti isu mengenai skema co-investment sebesar 30% dari Google. Para saksi kunci di persidangan tersebut memastikan bahwa skema ini merupakan CSR untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF). Dana ini diberikan secara sukarela untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback atau imbalan ke pihak kementerian. Bentuk co-investment ini disalurkan melalui dukungan teknis berupa pelatihan guru dan pelatihan pengguna.
Ibam bahkan menjelaskan dalam pembahasan executive summary mengenai opsi perangkat, Nadiem justru mempertanyakan alasan kenapa adanya kombinasi antara Windows dan Chromebook dalam opsi yang dipaparkan.
“Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?” tambah Ibam.
Penasihat Hukum Nadiem Ari Yusuf Amir menjelaskan saksi-saksi mahkota itu menegaskan tidak ada prosedur yang salah dalam hal ini. Semua melalui prosedur. Bahkan tadi Ibam yang ahli teknis dalam komputer semakin menerangkan bahwa semua proses itu sudah dilakukan.
“Dan kajian itu di awalnya itu memang kajiannya Windows. Tapi setelah dikaji ternyata Windows ini jauh lebih mahal, maka diambilah Chromebook. Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa,” terangnya.
Persidangan juga menyoroti isu mengenai skema co-investment sebesar 30% dari Google. Para saksi kunci di persidangan tersebut memastikan bahwa skema ini merupakan CSR untuk mendukung program pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF). Dana ini diberikan secara sukarela untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, bukan sebagai kickback atau imbalan ke pihak kementerian. Bentuk co-investment ini disalurkan melalui dukungan teknis berupa pelatihan guru dan pelatihan pengguna.
(cip)
Lihat Juga :