ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Sabtu, 07 Maret 2026 - 21:58 WIB
loading...
A
A
A
"Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya," pungkasnya.
Lihat video: Lolos dari Hukuman Mati! ABK Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum," Ketua Majelis Hakim Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis (5/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun," ucapnya.
Lihat video: Lolos dari Hukuman Mati! ABK Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum," Ketua Majelis Hakim Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis (5/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :