Petikan Lengkap Putusan MA Pangkas 3 Tahun Penjara Eks Politikus PKB

Jum'at, 18 September 2020 - 02:51 WIB
loading...
Petikan Lengkap Putusan...
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin (mengenakan rompi tahanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2017). FOTO/SINDOphoto/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta hingga memangkas masa pidana penjara 3 tahun bagi terpidana mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Musa Zainuddin. Dua anggota majelis yakni Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh.

Andi membeberkan, MA melalui majelis hakim PK telah membaca secara saksama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 15 November 2017 atas nama Musa Zainuddin yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), akta PK, dan memori PK tertanggal 23 Desember 2019 yang diajukan pemohon, dan surat-surat lainnya yang bersangkutan. (Baca juga: Giliran Eks Kapoksi PKB di DPR yang Dapat Korting Hukuman 3 Tahun dari MA )

MA berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh terpidana Musa Zainuddin beralasan menurut hukum dan dikabulkan oleh MA dengan enam pertimbangan. Karenanya pada Kamis, 30 Juli 2020, majelis hakim PK menyelenggarakan rapat permusyawaratan majelis hakim dan memutuskan mengadili dua hal dan mengadili kembali kembali.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin tersebut. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2017/PN.JKT.PST, tanggal 15 November 2017 tersebut," kata Andi kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/8/2020) malam.

Dia menegaskan, majelis hakim PK mengadili kembali tujuh hal. Di antaranya satu, menyatakan Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor secara bersama-sama.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terpidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Andi. (Baca juga: Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA )

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana Musa Zainuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan, jika Musa tidak bisa membayangkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangannya. Kalau masih tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Lima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Musa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, membebankan kepada Musa untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2.500.

Putusan ini, tutur Andi, juga diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Andi sebagai ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti dengan. Dia mengatakan, pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri Penuntut Umum dan terpidana Musa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Rekomendasi
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Berita Terkini
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved