Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 05 Maret 2026 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Abhan menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim apabila ada laporan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan, KY belum menerima laporan masyarakat dari penanganan kasus tersebut.
"Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak," tegas Abhan.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pemantauan sidang itu bukan untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara, tetapi untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan KEPPH.
"Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam subtansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan. Namun, kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim," jelas Abhan.
"Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak," tegas Abhan.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pemantauan sidang itu bukan untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara, tetapi untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan KEPPH.
"Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam subtansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan. Namun, kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim," jelas Abhan.
(rca)
Lihat Juga :