Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 - 19:14 WIB
loading...
Lolos dari Hukuman Mati,...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan (FR) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton. Foto: Dok SindoNews TV
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan (FR) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Fandi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.

Baca juga: Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan



Bahkan, Ibu terdakwa, Nirwana, sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen itu membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.

Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu keputusan dari kedua pihak apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menilai proses persidangan putusan Fandi Ramadhan (FR), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun, KY tetap membuka peluang untuk menelisik adanya dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan usai memantau sidang pembacaan putusan terdakwa FR, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Kamis (5/3/2026). "Proses persidangan masih berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucap Abhan dalam keterangannya.

Meski begitu, Abhan menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim apabila ada laporan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan, KY belum menerima laporan masyarakat dari penanganan kasus tersebut.

"Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak," tegas Abhan.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pemantauan sidang itu bukan untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara, tetapi untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan KEPPH.

"Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam subtansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan. Namun, kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim," jelas Abhan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved