Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 05 Maret 2026 - 19:14 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan (FR) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton. Foto: Dok SindoNews TV
A
A
A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan (FR) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Fandi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.
Baca juga: Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Bahkan, Ibu terdakwa, Nirwana, sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen itu membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu keputusan dari kedua pihak apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menilai proses persidangan putusan Fandi Ramadhan (FR), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun, KY tetap membuka peluang untuk menelisik adanya dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan usai memantau sidang pembacaan putusan terdakwa FR, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Kamis (5/3/2026). "Proses persidangan masih berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucap Abhan dalam keterangannya.
Meski begitu, Abhan menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim apabila ada laporan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan, KY belum menerima laporan masyarakat dari penanganan kasus tersebut.
"Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak," tegas Abhan.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pemantauan sidang itu bukan untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara, tetapi untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan KEPPH.
"Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam subtansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan. Namun, kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim," jelas Abhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.
Baca juga: Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Bahkan, Ibu terdakwa, Nirwana, sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen itu membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu keputusan dari kedua pihak apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menilai proses persidangan putusan Fandi Ramadhan (FR), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun, KY tetap membuka peluang untuk menelisik adanya dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan usai memantau sidang pembacaan putusan terdakwa FR, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Kamis (5/3/2026). "Proses persidangan masih berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucap Abhan dalam keterangannya.
Meski begitu, Abhan menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendalami lebih lanjut terkait pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim apabila ada laporan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan, KY belum menerima laporan masyarakat dari penanganan kasus tersebut.
"Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun demikian, jika di kemudian hari ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah aduan atau laporan tersebut terbukti atau tidak," tegas Abhan.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pemantauan sidang itu bukan untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara, tetapi untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan KEPPH.
"Pada prinsipnya, tugas KY adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga KY memang tidak dalam konteks masuk dalam subtansi perkara karena hal itu adalah kewenangan peradilan. Namun, kami masuk dalam wilayah yang terkait dengan apakah ada dugaan pelanggaran etika hakim," jelas Abhan.
(rca)
Lihat Juga :