Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 05 Maret 2026 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, Ibu terdakwa, Nirwana, sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen itu membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu keputusan dari kedua pihak apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menilai proses persidangan putusan Fandi Ramadhan (FR), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun, KY tetap membuka peluang untuk menelisik adanya dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan usai memantau sidang pembacaan putusan terdakwa FR, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Kamis (5/3/2026). "Proses persidangan masih berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucap Abhan dalam keterangannya.
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Jaksa maupun kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda menunggu keputusan dari kedua pihak apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menilai proses persidangan putusan Fandi Ramadhan (FR), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Namun, KY tetap membuka peluang untuk menelisik adanya dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan usai memantau sidang pembacaan putusan terdakwa FR, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Kamis (5/3/2026). "Proses persidangan masih berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucap Abhan dalam keterangannya.
Lihat Juga :