Tian Bahtiar Bebas, Iwakum: Majelis Hakim Tegaskan Perlindungan Pers

Rabu, 04 Maret 2026 - 15:43 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, dan tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana atau perdata," tutur hakim.

Hakim menekankan tindakan Tian hanya merupakan penilaian berita dan bagian dari tugas jurnalistik. Penilaian atas pemberitaan, baik negatif maupun positif, merupakan ranah organisasi pers dan kode etik jurnalistik.

"Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh hukum pidana. Yang lebih tepat menilai sebuah pemberitaan adalah kelompok akademik, masyarakat, atau profesi yang berkonsentrasi di dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo," ujar hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan niat jahat atau perbuatan melawan hukum dari Tian. Dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Tian dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan subsider pidana kurungan selama 150 hari.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved